KEJAHATAN seksual. Ada yang pernah
melakukannya atau sekedar mencobanya? Kalau belum dan tak berani, kusarankan
tak perlu coba-coba untuk hal itu. Pasalnya baru-baru ini, undang-undang baru
yang akan menjatuhi hukuman bagi para penjahat seksual adalah dikebiri.
Ya benar, dikebiri. Kalian tentunya tahu
apa itu dikebiri. Kalau belum tahu mari kita sama-sama mencari tahu apa itu
dikebiri. Dari Wikipedia kebiri (juga disebut pengebirian atau kastrasi)
adalah tindakan bedah atau kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi
testis pada jantan atau fungsi oarium pada betina. Dan baru-baru ini terdapat
wacana mengenai hukuman kebiri untuk para pelaku pelecehan seksual. Khususnya
baru-baru ini pelecehan seksual di bawah umur (baca : pedofil).
Dan dikutip dari beritasatu.com, Menteri
Kesehatan (Menkes) Nafisah Mboi membenarkan bahwa dalam rapat terbatas (ratas)
yang membahas mengenai kejahatan seksual terhadap anak muncul wacana kebiri
bagi pelaku.
Meskipun wacana ini masih mentah. Mungkin
kebiri akan menjadi salah satu hukuman, agar para pelaku (pedofilia) jera. Dan
mereka yang hendak melakukan kejahatan seksual terhadap anak mengurungkan
tindakannya bahkan tak jadi melakukan.
Namun kembali lagi pada konteks
kemanusiaan. Melihat definisi kebiri adalah dengan menghilangkan fungsi
daripada alat kelamin. Tentunya sangat tak pantas jika di Negara yang
menjunjung tinggi pancasila menggunakan kebiri sebagai hukuman.
Dan dalam wacana tersebut juga
dijelaskan. Kebiri di sini bukan memotong atau menghilangkan seluruh fungsi
alat kelamin. Tetapi hanya mengurangi
hormone yang memicu hasrat seksual. Hanya mengurangi. Jadi alat kelamin masih
bisa berfungsi.
Dan secara subjektif, aku sendiri kurang
setuju kalau harus dikebiri untuk mereka yang melakukan kejahatan seksual terhadap
anak. Mungkin bisa saja itu dilakukan kalau memang kondisi dari pelaku sudah
tak wajar. Tak wajar di sini berarti sudah tak manusiawi. Dan mungkin pelaku
masih bisa diobati dan direhabilitasi. [] masupik
desainmu kok apik,,, gawene piye
BalasHapus